Pengertian Kurban, Akikah Serta Hukumnya
Pengertian Kurban, Akikah Serta Hukum nya
A. Kurban
Kurban
dalam bahasa arab berarti “dekat”, sedang dalam pengertian syar’I
kurban berarti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu
didalam waktu tertentu dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada
Allah SWT.
v Hukum Kurban
Kurban
hukumnya sunah muakad. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan
kurban, tercela dalam pandangan islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa
kurban hukumnya wajib. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT :
Artinya
: “Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang anyak. Maka
laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah).
v Jenis dan syarat Kurban
Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya.
Hewan
yang dimaksud adalah : Unta, kerbau, kambing, sapi/domba. Adapun
binatang yang dapat dijadikan kurban adalah : cukup umur, dan tidak
cacat. Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya telah berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
v Waktu Menyembelih Kurban
Waktu
yang ditetapkan untuk menyembelih kurban yaitu sejak selesai shalat
idul adha (tanggal 10 Zulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13
Zulhijjah.
v Pemanfaatan daging Kurban
Ibadah
kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan
memperoleh keridaan-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni
kaum lemah. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin.
v Sunnah dalam menyembelih kurban
a. Melaksanakan
sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti membaca basmallah,
membaca shalawat, menghadap hewan ke arah kiblat.
b. Membaca takbir
c. Membaca Doa
d. Orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya.
B. Akikah
Akikahdalam
bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak / bayi. Istilah
akikah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan
sehubungan dengan kelahiran bayi.
Akikahhukumnya
sunah bagi orang tua. Hal ini sesuai dengan hadist Aisyah dan Samurah,
katanya : Bahwa Rasulullah SAW. Bersabda :
Artinya :
“Setiap
anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari
ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan Imam yang
empat)
Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan syarat sahnya hewan kurban.
Akikah
dengan selain kambing berbeda dengan kurban, jika seekor sapi atau
kerbau dapat dijadikan kurban 7 orang dan seekor unta untuk 7 orang.
Adapun waktu yang diisyaratkan untuk menyembelih hewan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran anak sesuai hadist diatas.
Hikmah akikah
A. Merupakan manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dengan lahirnya seorang anak.
B. Menambah kecintaan anak pada orang tua.
C. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking